Zakat tidak secara mutlak wajib kepada selurah manusia. Ada
syarat-syarat tertentu (sesuai syariat) yang menyebabkan seseorang wajib
mengeluarkan zakat. Jika syarat tersebut sudah terpenuhi dalam dirinya maka dia
fardhu ain mengeluarkan zakat. Selain itu, ada beberapa syarat juga yang
disandarkan pada harta yang akan dizakati. Secara garis besar, syarat tersebut
dibagi menjadi dua, syarat wajib dan syarat sah. Al-Zuhayly (2008) menyebutkan
syarat wajib zakat adalah sebagai berikut:
1. Merdeka
Budak
tidak memiliki apa-apa. semua miliknya adalah milik tuannya. Oleh karena itu,
budak tidak wajib mengeluarkan zakat.
2. Islam
Zakat
hanya wajib bagi orang yang beragama islam. Non muslim tidak wajib membayar
zakat.
3. Baligh
dan berakal
Anak
kecil (belum baligh) dan orang gila tidak wajib mengeluarkan zakat karena
keduanya tidak terkena (beban) hukum syariat.
4. Harta
yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati dan berkembang
Harta
yang masuk kriteria ini ada lima jenis, yaitu: a) uang, emas, perak, baik berbentuk uang logam
maupun uang kertas; b) barang tambang dan barang temuan; c) barang dagangan; d)
hasil tanaman dan buah-buahan; dan e) binatang ternak yang merumput sendiri
(jumhur ulama) atau binatang yang diberi makan oleh pemiliknya (Mazhab Maliki).
Pengertian berkembang adalah harta tersebut disiapkan untuk dikembangkan, baik
melalui perdagangan maupun diternakkan. Harta yang dimaksudkan untuk konsumsi
pribadi tidak wajib dizakati seperti rumah, kendaraan dan perabotan rumah
tangga.
5. Harta
yang dizakati telah mencapai nisab
Nisab
adalah ukuran jumlah tertentu yang mewajibkan harta dizakati. Nisab emas 20 mitsqal
atau dinar. Nisab perak adalah 200 dirham. Nisab biji-bijian,
buah-buahan setelah dikeringkan ialah 5 watsaq (653 kg). Nisab kambing
adalah 40 ekor. Nisab unta 5 ekor. Nisab sapi 30 ekor.
6. Harta
tersebut adalah milik penuh (al-milk al-tam)
Harta
yang akan dizakati merupakan milik sepenuhnya dari orang yang akan membayar
zakat.
7. Kepemilikan
harta telah mencapai setahun (cukup haul)
Ukuran
tahun ini adalah menurut tahun qamariah. Apabila kesulitan menggunakan
tahun qamariah maka dibolehkan menggunakan tahun syamsiah dengan
penambahan volume zakat yang wajib dibayar dari 2,5% menjadi 2,575% sebagai
akibat kelebihan hari tahun syamsiah dari tahun qamariah (Winoto,
2011).
8. Tidak
adanya hutang atau harta yang dizakati bukan hasil dari hutang
Semua
jenis hutang dapat menggagalkan kewajiban zakat kecuali hutang yang tidak
berkaitan dengan hak manusia, seperti nazar, kafarat dan haji.
9. Harta
yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok
Menurut
Imam Malik dalam al-Zuhayly (2008) yang dimaksud kebutuhan pokok adalah harta
yang secara pasti bisa mencegah seseorang dari kebinasaan, seperti nafkah,
tempat tinggal, perkakas perang, pakaian yang diperlukan untuk melindungi dari
panas dan dingin dan pelunasan hutang.
Selain syarat wajib, pelaksanaan zakat juga harus memenuhi syarat sah. Syarat sah adalah hal-hal yang harus dipenuhi agar pembayaran zakat tersebut sah menurut syariat. Al-Zuhayly (2008) menyebutkan syarat sah pelaksanaan zakat ada dua, yaitu:
1. Niat
Zakat
merupakan salah satu amalan wajib. Oleh karena itu, ia memerlukan adanya niat
untuk membedakan dengan amalan sunah. Seseorang yang mempunyai harta sudah
sampai nisab, kemudian dia mensedekahkan sebagian hartanya, tidak menggugurkan
kewajibannya untuk mengeluarkan zakat. Harta yang dikeluarkan tanpa diniatkan
zakat tidak dianggap sebagai zakat.
2. Tamlik
(memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya)
Harta
yang sudah diniatkan zakat tapi belum diserahkan kepada mustahiq belum sah disebut
zakat. Artinya, kewajiban zakat pemilik harta tersebut belum terpenuhi.
Sumber:
- Qardawi, Yusuf. 1996. Hukum Zakat. Bogor: Pustaka Litera
AntarNusa.
- Winoto, Garry Nugraha. 2011. Pengaruh Dana
Zakat Produktif Terhadap Keuntungan Usaha Mustahik Penerima Zakat (Studi Kasus
BAZ Kota Semarang). Skripsi Fakultas Ekonomi UNDIP.
- Al-Zuhayly (2008)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan