Khamis, November 19, 2015

Syarat Wajib dan Syarat Sah Zakat

Zakat tidak secara mutlak wajib kepada selurah manusia. Ada syarat-syarat tertentu (sesuai syariat) yang menyebabkan seseorang wajib mengeluarkan zakat. Jika syarat tersebut sudah terpenuhi dalam dirinya maka dia fardhu ain mengeluarkan zakat. Selain itu, ada beberapa syarat juga yang disandarkan pada harta yang akan dizakati. Secara garis besar, syarat tersebut dibagi menjadi dua, syarat wajib dan syarat sah. Al-Zuhayly (2008) menyebutkan syarat wajib zakat adalah sebagai berikut:
1.   Merdeka
Budak tidak memiliki apa-apa. semua miliknya adalah milik tuannya. Oleh karena itu, budak tidak wajib mengeluarkan zakat.
2.   Islam
Zakat hanya wajib bagi orang yang beragama islam. Non muslim tidak wajib membayar zakat.
3.   Baligh dan berakal
Anak kecil (belum baligh) dan orang gila tidak wajib mengeluarkan zakat karena keduanya tidak terkena (beban) hukum syariat.
4.   Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati dan berkembang
Harta yang masuk kriteria ini ada lima jenis, yaitu: a)  uang, emas, perak, baik berbentuk uang logam maupun uang kertas; b) barang tambang dan barang temuan; c) barang dagangan; d) hasil tanaman dan buah-buahan; dan e) binatang ternak yang merumput sendiri (jumhur ulama) atau binatang yang diberi makan oleh pemiliknya (Mazhab Maliki). Pengertian berkembang adalah harta tersebut disiapkan untuk dikembangkan, baik melalui perdagangan maupun diternakkan. Harta yang dimaksudkan untuk konsumsi pribadi tidak wajib dizakati seperti rumah, kendaraan dan perabotan rumah tangga.

5.  Harta yang dizakati telah mencapai nisab
Nisab adalah ukuran jumlah tertentu yang mewajibkan harta dizakati. Nisab emas 20 mitsqal atau dinar. Nisab perak adalah 200 dirham. Nisab biji-bijian, buah-buahan setelah dikeringkan ialah 5 watsaq (653 kg). Nisab kambing adalah 40 ekor. Nisab unta 5 ekor. Nisab sapi 30 ekor.
6.   Harta tersebut adalah milik penuh (al-milk al-tam)
Harta yang akan dizakati merupakan milik sepenuhnya dari orang yang akan membayar zakat.
7.   Kepemilikan harta telah mencapai setahun (cukup haul)
Ukuran tahun ini adalah menurut tahun qamariah. Apabila kesulitan menggunakan tahun qamariah maka dibolehkan menggunakan tahun syamsiah dengan penambahan volume zakat yang wajib dibayar dari 2,5% menjadi 2,575% sebagai akibat kelebihan hari tahun syamsiah dari tahun qamariah (Winoto, 2011).
8.   Tidak adanya hutang atau harta yang dizakati bukan hasil dari hutang
Semua jenis hutang dapat menggagalkan kewajiban zakat kecuali hutang yang tidak berkaitan dengan hak manusia, seperti nazar, kafarat dan haji.
9.   Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok
Menurut Imam Malik dalam al-Zuhayly (2008) yang dimaksud kebutuhan pokok adalah harta yang secara pasti bisa mencegah seseorang dari kebinasaan, seperti nafkah, tempat tinggal, perkakas perang, pakaian yang diperlukan untuk melindungi dari panas dan dingin dan pelunasan hutang.

Selain syarat wajib, pelaksanaan zakat juga harus memenuhi syarat sah. Syarat sah adalah hal-hal yang harus dipenuhi agar pembayaran zakat tersebut sah menurut syariat. Al-Zuhayly (2008) menyebutkan syarat sah pelaksanaan zakat ada dua, yaitu:

1.    Niat Zakat merupakan salah satu amalan wajib. Oleh karena itu, ia memerlukan adanya niat untuk membedakan dengan amalan sunah. Seseorang yang mempunyai harta sudah sampai nisab, kemudian dia mensedekahkan sebagian hartanya, tidak menggugurkan kewajibannya untuk mengeluarkan zakat. Harta yang dikeluarkan tanpa diniatkan zakat tidak dianggap sebagai zakat.
2.    Tamlik (memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya) Harta yang sudah diniatkan zakat tapi belum diserahkan kepada mustahiq belum sah disebut zakat. Artinya, kewajiban zakat pemilik harta tersebut belum terpenuhi.


Sumber:
-  Qardawi, Yusuf. 1996. Hukum Zakat. Bogor: Pustaka Litera AntarNusa.
Winoto, Garry Nugraha. 2011. Pengaruh Dana Zakat Produktif Terhadap Keuntungan Usaha Mustahik Penerima Zakat (Studi Kasus BAZ Kota Semarang). Skripsi Fakultas Ekonomi UNDIP.
-  Al-Zuhayly (2008)

Tiada ulasan: