Ulama berbeda pendapat mengenai perbedaan antara keduanya. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa qadar adalah taqdir Allah sejak zaman azali, sedangkan qadha’ adalah hukum Allah mengenai sesuatu ketika sesuatu itu terjadi . Jika Allah menetapkan terjadinya sesuatu pada waktu yang ditentukan, maka itulah yang dinamakan qadar. Dan ketika telah datang waktunya terjadinya sesuatu yang telah ditetapkan sebelumnya itu, maka itulah yang dinamakan qadha’. Semacam ini banyak sekali kita dapatkan dalam Al-Qur’an, seperti firman Allah :
“Artinya : Telah diputuskan perkara yang kamu berdua menanyakannya kepadaku”. .
Juga Allah berfirman :
“Artinya : Dan Allah melaksanakan hukum dengan adil”.
Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang semisal. Jadi, qadar adalah ketentuan Allah mengenai segala sesuatu pada zaman azali, sedangkan qadha’ adalah pelaksanaan dari qadar itu pada saat terjadinya.