Khamis, Julai 13, 2017

Wudhuk

Jika kita membuka hadits-hadits yang terkait dengan jumlah hitungan dalam membasuh anggota-anggota wudhu, maka di sana kita akan dapatkan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam pernah berwudhu dengan sekali basuh, dua kali basuh, dan tiga kali basuh. Sedang sikap yang terbaik dalam menyikapi ragam sunnah ini adalah dengan melakukan variasi saat melakukannya. Sesekali dengan satu kali basuh dan di waktu lain dengan 2/3 kali basuh, dengan demikian sunnah-sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam dapat teramalkan tanpa mengabaikan salah satunya.

Dalil Ragamnya Basuhan
 
Di antara dalil-dalil yang menunjukkan bolehnya berwudhu satu kali, dua kali, dan tiga kali basuh adalah sebagai berikut:
1. Diriwayatkan oleh Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu, ‘Ketika berwudhu, Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam terkadang membasuh satu kali anggota wudhunya, terkadang dua kali, terkadang pula tiga kali.’ [Shahih. HR. ath-Thahawi, Syarh al-Atsar 1/36].
2. Diriwayatkan pula oleh Bukhari dalam bab Wudhu, dari ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam pernah berwudhu sekali-sekali, ‘Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam berwudhu satu kali-satu kali.’ [HR. al-Bukhari 157].
3. Dan dalam riwayat Abdullah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ‘Sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam berwudhu dua kali-dua kali.’
4. Adapun keterangan tentang kebiasaan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam dalam membasuh anggota wudhunya tiga kali adalah hadits dari Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu, ‘Dari Humran, bahwa Utsman pernah meminta air untuk berwudhu. Ia lalu mencuci tangannya tiga kali. Kemudian berkumur, menghisap air melalui hidung dan mengeluarkannya. Kemudian membasuh tangan kanannya hingga siku sebanayk tiga kali. Lalu, tangan kirinya begitu juga. Kemudian mengusap kepalanya. Kemudian membasuh kaki kanannya hingga mata kaki tiga kali, lalu kaki kirinya begitu juga. Kemudian ia berkata, “Aku melihat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam berwudhu seperti wudhuku ini ”.’ [Muttafaq ‘Alaihi. Shahih Bukhari 158 dan Muslim 226].


Jangan Mempersulit Diri
 
Jika Anda telah mengetahui tentang ragam dari cara membasuh anggota-anggota wudhu dan Anda telah mengetahui bahwa yang terbaik adalah mengamalkan semua sunnah-sunnah di atas, maka jelaslah di hadapan Anda akan kekeliruan banyak kaum Muslimin yang meyakini bahwa wudhu tidak akan sempurna kecuali jika anggota-anggota wudhu dibasuh sebanyak tiga kali. Bahkan tidak jarang mereka mengingkari dan menegur orang lain yang berwudhu dengan format satu atau dua kali basuhan!
Asumsi ini merebak akibat ketidaktahuan mereka terhadap sunnah, sehingga kaum Muslimin menyia-nyiakan banyak manfaat yang terdapat di dalamnya. Mereka kerap menyusahkan diri, padahal Allah justru telah berupaya menghilangkan kesusahan tersebut dari mereka.
Lalu, mengapa kita memilih hanya untuk mengamalkan satu hadits dan meninggalkan hadits lainnya?? Padahal keringanan yang telah Allah berikan dalam mengusap anggota wudhu ini sangat kita butuhkan di saat-saat darurat. Semisal; ketika seseorang baru masuk ke dalam masjid dan belum berwudhu lalu terdengar iqamat dikumandangkan, ketika seseorang belum berwudhu dan shalat jama’ah hampir dilaksanakan, ketika air yang digunakan untuk berwudhu hanya sedikit, ketika orang tersebut dalam kondisi fisik yang lemah, ketika terjadi desak-desakan untuk mengambil air wudhu, dll.
Maka, yang lebih utama untuk dilakukan pada saat-saat seperti ini adalah berwudhu dengan sekali atau dua kali saja dalam membasuh anggota wudhu, sehingga ia bisa mengejar rakaat pertama shalat berjama’ah atau memberikan keringanan bagi mereka yang ada udzur.
Namun, perlu kami tegaskan lagi bahwa meskipun tidak dalam kondisi darurat, membasuh anggota wudhu sebanyak satu kali atau dua kali tetap merupakan perbuatan yang selaras dengan sunnah.

Beberapa Faedah
 
Untuk mengakhiri pembahasan ini, ada baiknya jika kita sempurnakan dengan beberapa faedah fiqih berikut ini:
1. Bolehkah mengusap kepala lebih dari sekali usapan?
Jawab : Pemilik kitab Shahih Fiqh Sunnah hal. 124 berkata, ‘Mengusap kepala hanya dilakukan satu kali usapan saja. Ia tidak masuk dalam keumuman hadits yang menyebutkan dua kali-dua kali atau tiga kali-tiga kali. Adapun beberapa riwayat yang menyebutkan mengusap kepala sampai tiga kali, maka tidak ada satupun yang shahih.’
2. Bolehkan membasuh sebagian anggota wudhu tiga kali-tiga kali, sedang anggota yang lainnya hanya sekali atau dua kali?
Jawab : Iya, hal itu diperbolehkan. Dari Abdullah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ‘Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam pernah berwudhu, lalu ia mencuci kedua tangan dan kedua kakinya dua kali-dua kali dan wajahnya tiga kali-tiga kali.’ [HR. Malik 1/39-40 Tanwir, al-Bukhari 1/297-298; 294; 302-303, Muslim 3/121-122, Abu Dawud, an-Nasa’i 1/71, dan at-Tirmidzi 1/121-122; 162-163 Tuhfah].
3. Bolehkah membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali?
Jawab : Seorang badui pernah menanyakan wudhu kepada Nabi Shalallahu ‘aalihi wasallam. Maka, beliau memperlihatkan kepadanya tiga kali-tiga kali, kemudian beliau bersabda, ‘Inilah wudhu, maka barangsiapa menambahnya maka dia telah berbuat keburukan, melampaui batas, dan dzalim.’ [Shahih. HR. an-Nasa’i 1/88, Ibnu Majah 422, dan Ahmad 2/180]. Ibnu al-Mubarak berkata, ‘Barangsiapa yang melebihi dari tiga kali, maka saya menjamin bahwa ia tidak berdosa.’

Tiada ulasan: