Isnin, Mac 06, 2017

Kotor atau Najis?



Penulis berpendapat bahwa kedua hal tersebut berbeda. Antara suci dengan bersih dan antara kotor dengan najis. Jika suci itu pasti bersih, namun jika bersih ya belum tentu suci. Kemudian jika najis itu pasti kotor, namun kotor itu belum tentu najis. Nah loh? Kok bisa? Oke langsung saya jelasin.
Penulis berpendapat bahwa kedua hal tersebut berbeda. Antara suci dengan bersih dan antara kotor dengan najis. Jika suci itu pasti bersih, namun jika bersih ya belum tentu suci. Kemudian jika najis itu pasti kotor, namun kotor itu belum tentu najis. Nah loh? Kok bisa? Oke langsung saya jelasin.

Thaharah

Telebih dahulu saya jelaskan konsep mengenai Thaharah. Thaharah berasal dari bahasa arab yakni “Ath-thaharat(h)”, yang artinya menurut bahasa sama dengan “An-nadhafat(h)”, yakni bersih, kebersihan, atau bersuci.
Thaharah menurut syari’at Islam adalah suatu kegiatan bersuci dari hadats dan najis sehingga seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci seperti shalat dan thawaf.
Kegiatan bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum, dan mandi. Sedangkan bersuci dari najis meliputi bersuci badan, pakaian, dan tempat.
Rasulullah sangat menganjurkan supaya kita menjaga kebersihan (bersuci) yakni “Allah tidak akan menerima shalat yang tidak dengan bersuci” (HR. Muslim)

Alat Thaharah

Adapun alat-alat yang dipergunakan dalam bersuci terdiri dari dua macam yaitu air dan bukan air. Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci terdiri dari tujuh macam yaitu:
  1. Air hujan
  2. Air laut
  3. Air sungai
  4. Air sumur
  5. Air dari mata air
  6. Air salju (es)
  7. Air embun
Adapun alat besuci yang bukan air terdiri dari debu dan benda-benda kesat yang lain seperti batu, kayu, kertas, dan sebagainya.

Perbedaan Kotor dan Najis

Seperti yang telah saya cantumkan di pendahuluan artikel ini yakni benda yang kotor itu belum tentu najis. Digambarkan dalam suatu contoh, pakaian kita yang tekena tanah kelihatannya menjadi kotor. Akan tetapi pakaian itu tidak najis dan tetap sah jika dipakai untuk melakukan shalat. Hanya karena pakaian kotor itu tidak bagus kelihatannya, maka sebaiknya pakaian itu harus kita bersihkan terlebih dahulu. Jangan sampai kita shalat (beribadah) menghadap Allah SWT dengan memakai pakaian yang kotor, walaupun itu sah hukumnya.
Demikian pula pakaian kita yang terkena kencing, walaupun itu kelihatannya bersih, tetapi hukumnya najis dan tidak sah jika kita pakai untuk shalat.
Jadi, najis itu pasti kotor dan kotor itu belum tentu najis. Walaupun kotor itu tetap sah jika dipakai saat beribadah, namun sebaiknya dibersihkan terlebih dahulu. Karena kita sedang beribadah/menghadap Allah SWT.
Nantikan artikel selanjutnya mengenai macam-macam air bersuci dari segi hukum, macam-macam najis, dan cara bersuci dari masing-masing najis. 

Sumber: https://amyunus.com/2010/04/18/kotor-atau-najis/

Tiada ulasan: