Berikut ini adalah teks dari 20 prinsip yang dihimpun oleh Syaikh Hassan Al-Banna rahimahullah. Prinsip ini bukanlah hal yang baru dalam Islam, akan tetapi merupakan perspektif Hassan Al-Banna mengenai bingkai bagi pemahaman Islam yang komprehensif dan keluasan khazanah intelektual dan peradaban islam itu sendiri. Bila kita selami kedalamannya maka ia menghasilkan syarah yang sangat panjang (telah terdapat berbagai buku yang mensyarah 20 prinsip tersebut) dan terasa mewakili berbagai pembahasan tentang islam dari berbagai macam pemikiran yang telah berkembang. Dr Yusuf Qardhawy bahkan menempatkan 20 prinsip ini sebagai prinsip yang bisa diterima bersama dan hendaknya dijadikan titik tolak oleh berbagai macam gerakan islam (baca : Menuju Kesatuan Fikrah Aktivis Islam, buku yang ditulis Dr. Yusuf Qardhawy).
Adapun dalam risalah ta’alim untuk aktivis gerakan Ikhwanul Muslimin (ataupun yang mengadopsi prinsip-prinsipnya), 20 prinsip ini menjadi bingkai yang wajib dipahami oleh setiap kadernya. Ia merupakan bagian dari penjelasan rukun “al-fahmuâ€, sehingga adalah suatu kesalahan memahami al-fahmu tanpa memahami 20 prinsip ini, sebagaimana yang dijadikan alasan oleh sebagian aktivis untuk menolak sesuatu tugas/amanah dakwah, seolah sekarang al-fahmu berarti : dapat ia terima menurut akalnya sendiri, padahal tidak hanya demikian. Prinsip inilah yang menjadi ruh dari pilar komitmen pertama seorang aktivis dakwah sebelum memahami permasalahan lain secara lebih detail dan juga sebelum melangkah menuju pilar-pilar komitmen berikutnya.
Silakan membaca isi dari 20 prinsip ini.
1. Islam adalah sistem yang menyeluruh, yang menyentuh seluruh segi kehidupan. Ia adalah negara dan tanah air, pemerintah dari umat, akhlak dan kekuatan, kasih sayang dan keadilan, peradaban dan undang-undang, ilmu dan peradilan, materi dan kekayaan alam, penghasilan dan kekayaan jihad dan dakwah, pasukan dan pemikiran, sebagaimana juga ia adalah aqidah yang lurus dan ibadah yang benar, tidak kurang dan tidak lebih.
2. Al-Quran yang mulia dan Sunah Rasul yang suci adalah tempat kembali setiap muslim untuk memahami hukum-hukum Islam. Ia harus memahami Al-Quran sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab, tanpa /takalluf/ (memaksakan diri) dan /ta'assuf/ (serampangan). Selanjutnya ia memahami Sunah yang suci melalui /rijalul hadits/ (perawi hadits) yang terpercaya.
3. Iman yang tulus, ibadah yang benar, dan mujahadah (kesungguhan dalam beribadah) adalah cahaya dan kenikmatan yang ditanamkan Allah di hati hamba-Nya yang Dia kehendaki. Sedangkan ilham, lintasan perasaan, ketersingkapan (rahasia alam), dan mimpi, ia bukanlah bagian dari dalil hukum-hukum syariat. Ia bisa juga dianggap dalil dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum-hukum agama dan teks-teksnya.
4. Jimat, mantera, guna-guna, ramalan, perdukunan, penyingkapan perkara ghaib, dan semisalnya, adalah kemunkaran yang harus diperangi, kecuali mantera dari ayat Qur’an atau ada riwayat dari Rasulullah saw.
5. Pendapat imam atau wakilnya tentang sesuatu yang tidak ada teks hukumnya, tentang sesuatu yang mengandung ragam interpretasi, dan tentang sesuatu yang membawa kemaslahatan umum, bisa diamalkan sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah umum syariat. Ia mungkin berubah seiring dengan perubahan situasi, kondisi, dan tradisi setempat. Yang prinsip, ibadah itu diamalkan dengan kepasrahan total tanpa mempertimbangkan makna. Sedangkan dalam urusan selain ibadah (adat-istiadat), maka harus mempertimbangkan maksud dan tujuannya.
6. Setiap orang boleh diambil atau ditolak kata-katanya, kecuali Al-Ma'shum (Rasulullah) saw. Setiap yang datang dari kalangan salaf dan sesuai dengan Kitab dan Sunah, kita terima. Jika tidak sesuai dengannya, maka Kitabullah dan Sunnah RasulNya lebih utama untuk diikuti. Namun demikian, kita tidak boleh melontarkan kepada orang-orang -oleh sebab sesuatu yang diperselisihkan dengannya- kata-kata caci maki dan celaan. Kita serahkan saja kepada niat mereka, dan mereka telah berlalu dengan amal-amalnya.
7. Setiap muslim yang belum mencapai kemampuan telaah terhadap dalil-dalil hukum furu’ (cabang), hendaklah mengikuti pemimpin agama. Meskipun demikian, alangkah baiknya jika -bersamaan dengan sikap mengikutnya ini- ia berusaha semampu yang ia lakukan untuk mempelajari dalil-dalilnya. Hendaknya ia menerima setiap masukan yang disertai dengan dalil selama ia percaya dengan kapasitas orang yang memberi masukan itu. Dan hendaknya ia menyempurnakan kekurangannya dalam hal ilmu pengetahuan Jika ia termasuk orang pandai, hingga mencapai derajat pentelaah.
8. Khilaf dalam masalah fiqih furu' (cabang) hendaknya tidak menjadi faktor pemecah belah dalam agama, tidak menyebabkan permusuhan dan tidak juga kebencian. Setiap mujtahid mendapatkan pahalanya. Sementara itu, tidak ada larangan melakukan studi ilmiah yang jujur terhadap persoalan khilafiyah dalam naungan kasih sayang dan saling membantu karena Allah untuk menuju kepada kebenaran. Semua itu tanpa melahirkan sikap egois dan fanatik.
9. Setiap masalah yang amal tidak dibangun di atasnya -sehingga menimbulkan perbincangan yang tidak perlu- adalah kegiatan yang dilarang secara syar'i. Misalnya memperbincangkan berbagai hukum tentang masalah yang tidak benar-benar terjadi, atau memperbincangkan makna ayat-ayat Al-Quran yang kandungan maknanya tidak dipahami oleh akal pikiran, atau memperbincangkan perihal perbandingan keutamaan dan perselisihan yang terjadi di antara para sahabat (padahal masing-masing dari mereka memiliki keutamaannya sebagai sahabat Nabi dan pahala niatnya) Dengan ta'wil (menafsiri baik perilaku para sahabat) kita terlepas dari persoalan.
10. Ma'rifah kepada Allah dengan sikap tauhid dan penyucian (dzat)-Nya adalah setinggi-tinggi tingkatan aqidah Islam. Sedangkan mengenai ayat-ayat sifat dan hadits-hadits shahih tentangnya, serta berbagai keterangan mutasyabihat yang berhubungan dengannya, kita cukup mengimaninya sebagaimana adanya tanpa ta'wil dan ta'thil, serta tidak memperuncing perbedaan yang terjadi di antara para ulama. Kita mencukupkan diri dengan keterangan yang ada, sebagaimana Rasulullah saw. dan para sahabatnya mencukupkan diri dengannya. "Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata, ‘Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami." (Ali lmran: 7)
11. Setiap bid'ah dalam agama Allah yang tidak ada pijakannya tetapi dianggap baik oleh hawa nafsu manusia, baik berupa penambahan maupun pengurangan, adalah kesesatan yang wajib diperangi dan dihancurkan dengan menggunakan cara yang sebaik-baiknya, yang tidak justru menimbulkan bid’ah lain yang lebih parah.
12. Perbedaan pendapat dalam masalah bid'ah (/idhafiyah/^) , bid'ah (/tarkiyah/^) , dan /iltizam/ terhadap ibadah /mutlaqah/ (yang tidak diterapkan, baik cara maupun waktunya) adalah perbedaan dalam. masalah fiqih. Setiap orang mempunyai pendapat sendiri. Namun tidaklah mengapa jika. dilakukan penelitian untuk mendapatkan hakekatnya dengan dalil dan bukti-bukti.
13. Cinta kepada orang-orang yang shalih, memberikan penghormatan kepadanya, dan memuji karena perilaku baiknya adalah bagian dari taqarrub kepada Allah swt. Sedangkan para wali adalah mereka yang disebut dalam firman-Nya, "Yaitu orang-orang yang beriman dan mereka itu bertaqwa." Karamah pada mereka itu benar terjadi jika memenuhi syarat-syarat syar’inya. itu semua dengan suatu keyakinan bahwa mereka -semoga Allah meridhai mereka- tidak memiliki madharat dan manfaat bagi dirinya, baik ketika masih hidup maupun setelah mati, apalagi bagi orang lain.
14. Ziarah kubur -kubur siapa pun- adalah sunah yang disyariatkan dengan cara-cara yang diajarkan Rasulullah saw. Akan tetapi, meminta pertolongan kepada penghuni kubur siapa pun mereka, berdoa kepadanya, memohon pemenuhan hajat (baik dari jarak dekat maupun dari kejauhan), bernadzar untuknya, membangun kuburnya, menutupinya dengan satir, memberikan penerangan, mengusapnya (untuk mendapatkan barakah), bersumpah dengan selain Allah dan segala sesuatu yang serupa dengannya adalah bid'ah besar yang wajib diperangi. juga janganlah mencari ta'wil (baca: pembenaran) terhadap berbagai perilaku itu, demi menutup pintu fitnah yang lebih parah lagi.
15. Doa, apabila diiringi tawasul kepada Allah dengan salah satu makhluk-Nya adalah perselisihan furu' menyangkut tata cara berdoa, bukan termasuk masalah aqidah.
16. Istilah ‘ (keliru) yang sudah mentradisi^) tidak mengubah hakekat hukum syar'inya. Akan tetapi, ia harus disesuaikan dengan maksud dan tujuan syariat itu, dan kita berpedoman dengannya. Di samping itu, kita harus berhati-hati terhadap berbagai istilah yang menipu^) , yang sering digunakan dalam pembahasan masalah dunia dan agama. lbrah itu ada pada esensi di balik suatu nama, bukan pada nama itu sendiri.
17. Aqidah adalah pondasi aktivitas; aktivitas hati lebih penting daripada aktivitas fisik Namun, usaha untuk menyempurnakan keduanya merupakan tuntutan syariat, meskipun kadar tuntutan masing-masingnya berbeda.
18. Islam itu membebaskan akal pikiran, menghimbaunya untuk melakukan telaah terhadap alam, mengangkat derajat ilmu dan ulamanya sekaligus, dan menyambut hadirnya segala sesuatu yang melahirkan maslahat dan manfaat. "Hikmah adalah barang yang hilang milik orang yang beriman (mukmin). Barangsiapa mendapatkannya, ia adalah orang yang paling berhak atasnya. "
19. Pandangan syar'i dan pandangan logika memiliki wilayahnya masing-masing yang tidak dapat saling memasuki secara sempurna. Namun demikian, keduanya tidak pernah berbeda (selalu beririsan) dalam masalah yang qath'i (absolut) Hakikat ilmiah yang benar tidak mungkin bertentangan dengan kaidah-kaidah syariat yang /tsabitah/ (jelas). Sesuatu yang /zhanni /(interpretable) harus ditafsirkan agar sesuai dengan yang qath'i. Jika yang berhadapan adalah dua hal yang sama-sama zhanni, maka pandangan yang syar'i lebih utama untuk diikuti sampai logika mendapatkan legalitas kebenarannya, atau gugur sama sekali.
20. Kita tidak mengkafirkan seorang muslim, yang telah mengikrarkan dua kalimat syahadat, mengamalkan kandungannya, dan menunaikan kewajiban-kewajibannya, baik karena lontaran pendapat maupun karena kemaksiatannya, kecuali jika ia mengatakan kata-kata kufur, mengingkari sesuatu yang telah diakui sebagai bagian penting dari agama, mendustakan secara terang-terangan Al-Qur'an, menafsirkannya dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa Arab, atau berbuat sesuatu yang tidak mungkin diinterpretasikan kecuali dengan tindakan kufur.
Sumber:http://nadwah-unsri.org/
Tiada ulasan:
Catat Ulasan