Di bulan Ramadlan, Rasulullah saw menganjurkan agar kita menghidupkan malamnya. Abu Hurairah ra. mengatakan bahwa Nabi saw. Bersabda,
مَنْ قَامَ رَمَصَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Siapa yang mendirikan shalat di malam Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala, maka ia diampuni dosa-dosanya yang telah lampau.” (muttafaq alaih)
Imam an-Nawawi, di dalam penjelasan terhadap shahih Muslim mengatakan, “Yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan adalah shalat tarawih dan ulama telah sepakat bahwa shalat tarawih hukumnya mustahab (sunnah).”.
Ibnu Hajar, di dalam kitab Fathul Bari, memperjelas kembali tentang hal tersebut: “Maksudnya bahwa qiyamu Ramadhan dapat diperoleh dengan melaksanakan shalat tarawih dan bukanlah yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan hanya diperoleh dengan melaksanakan shalat tarawih saja.”
Rasulullah saw telah memberikan contoh kepada kita dalam pelaksanaan shalat tarawih ini. Namun setelah berjalan tiga malam, beliau membiarkan para sahabat melakukan tarawih secara sendiri-sendiri, sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis dari A’isyah ra.
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلاَتِهِ نَاسٌ، ثُمَّ صَلَّى مِنَ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ، ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِِ أَوِ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ: قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ، وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنَ الْخُرُوْجِ إِلَيْكُمْ إِلاَّ أَنِّي خَشِيْتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ. وَذَلِكَ فِيْ رَمَضَانَ
“Sesungguhnya Rasulullah saw pada suatu malam shalat di masjid lalu para shahabat mengikuti shalat beliau, kemudian pada malam berikutnya (malam kedua) beliau shalat maka manusia semakin banyak (yang mengikuti shalat Nabi saw), kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau malam keempat. Maka Rasulullah saw tidak keluar pada mereka, lalu ketika pagi harinya beliau saw bersabda: ‘Sungguh aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan, dan tidaklah ada yang mencegahku keluar kepada kalian kecuali sesungguhnya aku khawatir akan diwajibkan pada kalian,’ dan (peristiwa) itu terjadi di bulan Ramadhan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Berdasarkan af’al (tindakan) nabi tersebut, para ulama’ menyimpulkan bahwa tarawih itu adalah sunnah.
Demikianlah fakta sejarah, sejak zaman Rasulullah saw. hingga kini, umat Islam secara turun temurun mengamalkan anjuran Rasulullah ini. Tetapi sayang, setelah beliau wafat, dalam melaksanakan sunnah ini terdapat perbedaan di beberapa hal yang kadang mengganggu ikatan ukhuwah di kalangan umat.
Ketika Umar bin Khaththab menjadi Khalifah, ia menyaksikan kaum muslimin melaksanakan shalat tarawih di Masjid Nabawi secara terpisah-pisah. Ada di antara mereka yang berjama’ah, tetapi ada pula yang shalat sendiri-sendiri. Lalu terbersit di benak Umar untuk menyatukannya.Umar memerintahkan Ubay bin Kaab dan Tamim ad-Dari untuk memimpin para sahabat melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah. ‘Aisyah menceritakan kisah ini seperti yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Antara Berjama’ah atau Sendirian
Memang, setelah Rasulullah saw shalat tarawih di masjid selama tiga hari, beliau selanjutnya shalat tarawih sendiri di rumah beliau. Tindakan itu, sebagaiaman sudah dijelaskan oleh Rasulullah sendiri, adalah agar tidak memberatkan kaum muslimin. Sebab apabila beliau melakukannya terus menerus, maka akan difahami sebagai sebuah kewajiban.
Berkaitan dengan tindakan Rasulullah tidak melanjutkan shalat bersama kaum muslimin ini maka para ulama’ berbeda pendapat. Setidaknya ada dua pendapat dalam masalah ini:
Pendapat pertama; Shalat Tarawih lebih utama dilaksanakan secara berjamaah di masjid. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i dan sebagian besar sahabatnya, juga pendapat Abu Hanifah dan Imam Ahmad, serta sebagian pengikut Imam Malik dan lainnya. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan pendapat ini pula yang dipegang Syaikh Nashiruddin Al-Albani, beliau berkata: “Disyariatkan shalat berjamaah pada qiyam bulan Ramadhan, bahkan dia shalat tarawih dengan berjamaah lebih utama daripada dilaksanakan sendirian…”
Pendapat kedua, yang utama adalah dilaksanakan sendiri-sendiri.
Pendapat kedua ini adalah pendapat Imam Malik dan Abu Yusuf serta sebagian pengikut Imam Asy-Syafi’i.
Adapun dasar masing-masing pendapat tersebut adalah sebagai berikut:
1- Hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah ra di atas: Di dalam hadis yang panjang tersebut ada ungkapan;
فَصَلَّى بِصَلاَتِهِ نَاسٌ
Maka para shahabat shalat bersama dengan shalat beliau saw
Di dalam ungkapan ini teremuat maksud bahwa para shahabat saat itu shalat berjama’ah bersama Rasulullah saw.
2. Hadits Abu Dzar ra beliau berkata, Rasulullah saw bersabda:
إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ اْلإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
“Sesungguhnya seseorang apabila shalat bersama imam sampai selesai maka terhitung baginya (makmum) qiyam satu malam penuh.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah)
Hadits ini dinyatakan sebagai hadis shahih oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abi Dawud. Berkenaan dengan hadits di atas, Imam Ibnu Qudamah di dalam kitab al-Mughni mengatakan: “Dan hadits ini adalah khusus pada qiyamu Ramadhan (tarawih).”
Syaikh Al-Albani berkata: “Apabila permasalahan seputar shalat (tarawih) yang dilaksanakan pada permulaan malam secara berjamaah dengan shalat (yang dilaksanakan) pada akhir malam secara sendiri-sendiri maka shalat (tarawih) dengan berjamaah lebih utama karena terhitung baginya qiyamul lail yang sempurna.”
3- Perbuatan ‘Umar bin Al-Khaththab dan para shahabat lainnya, ketika ‘Umar bin Al-Khaththab melihat manusia shalat di masjid pada malam bulan Ramadhan, maka sebagian mereka ada yang shalat sendirian dan ada pula yang shalat secara berjamaah kemudian beliau mengumpulkan manusia dalam satu jamaah dan dipilihlah Ubay bin Ka’b sebagai imam
Adapun Dalil pendapat kedua:
1- Hadits dari Zaid bin Tsabit yang menceritakan bahwa Rasulullah saw tidak shalat tarawih di masjid, lalu beliau menjelaskan persoalannya dan bersabda:
فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ
“Wahai manusia, shalatlah di rumah kalian! Sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang yang dikerjakan di rumahnya kecuali shalat yang diwajibkan.” (al-Bukhari)
Berdasarkan hadis inilah mereka berpendapat bahwa shalat tarawih yang dilaksanakan di rumah dengan sendiri-sendiri dan tidak dikerjakan secara berjamaah lebih utama.
2. Atsar yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Abdul Qari, ketika Umar menyatukan shalat tarawih dalam satu jama’ah, lalu Umar mengatakan,
وَالَّتِي يَنَامُونَ عَنْهَا أَفْضَلُ مِنْ الَّتِي يَقُومُونَ يُرِيدُ آخِرَ اللَّيْلِ وَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ أَوَّلَهُ
Dan yang tidur dengan meninggalkan jamaah tarawih lebih utama dari yang melaksanakannya secara berjama’ah, karena ia menginginkan shalat di akhir malam. Tetapi orang-orang memilih untuk melaksanakan tarawih di awal malam dengan berjama’ah (al-Bukhari)
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi masing-masing pendapat, kita bisa melihat bahwa pada masing-masing pendapat ada kelebihan. Pendapat pertama memiliki beberapa kelebihan, antara lain
1. Nilai shalat berjama’ah. Di sini pun berlaku hadis yang menerangkan keutamaan shalat berjama’ah, dilipatgandakan 25 kali lipat.
2. Shalat Tarawih bila dilaksanakan secara berjama’ah akan menampakkan syi’ar Islam.
3. Karena shalat berjamaah yang dipimpin seorang imam lebih mendorong semangat bagi umumnya kaum muslimin.
Sedangkan pendapat kedua juga memiliki kelebihan; yaitu keutamaan ibadah di akhir malam, sebagaimana dijelaskan di dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah;
يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ
Rabb kita tabaraka wa ta’ala turun ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir, lalu berfirman, “Siapakah yang berdo’a kepadaKu maka akan aku kabulkan baginya. Siapa yang meminta kepadaKu akan Aku berikan kepadanya. Siapa yang memohon ampunan kepadaKu maka akan aku ampuni dia (Muttafaq ‘alaih)
Jika kita ingin mencari keutamaan yang paling baik, maka shalat tarawih secara berjama’ah pada sepertiga malam terakhir. Tetapi cara seperti ini tentu sangat berat untuk dilakukan oleh kaum muslimin. Jangankan bangun untuk qiyamul lail, untuk makan sahur saja terkadang terlambat.
Islam bukanlah agama yang mengajarkan kesulitan. Tetapi jika mampu melakukan suatu amalan yang mengandung kesulitan, maka Allah akan memberikan keutamaan. Namun jika tidak sanggup, maka harusnya kita mencari kautamaan lain yang lebih mudah untuk dicapai. Bila untuk melaksanakan shalat Tarawih dengan berjama’ah pada sepertiga malam terakhir adalah sebuah kesulitan, maka Rasulullah pun memberikan jalan keluar, bahwa tarawih dengan berjama’ah meski di awal malam, apabila dari awal hingga akhir dilakukan bersama dengan imam, juga memiliki keutamaan sebagaimana telah melsanakan qiyamul lail secara sempurna, sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah di dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Dzar di atas.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan