Zakat tidak secara mutlak wajib kepada selurah manusia. Ada
syarat-syarat tertentu (sesuai syariat) yang menyebabkan seseorang wajib
mengeluarkan zakat. Jika syarat tersebut sudah terpenuhi dalam dirinya maka dia
fardhu ain mengeluarkan zakat. Selain itu, ada beberapa syarat juga yang
disandarkan pada harta yang akan dizakati. Secara garis besar, syarat tersebut
dibagi menjadi dua, syarat wajib dan syarat sah. Al-Zuhayly (2008) menyebutkan
syarat wajib zakat adalah sebagai berikut:
1. Merdeka
Budak
tidak memiliki apa-apa. semua miliknya adalah milik tuannya. Oleh karena itu,
budak tidak wajib mengeluarkan zakat.
2. Islam
Zakat
hanya wajib bagi orang yang beragama islam. Non muslim tidak wajib membayar
zakat.
3. Baligh
dan berakal
Anak
kecil (belum baligh) dan orang gila tidak wajib mengeluarkan zakat karena
keduanya tidak terkena (beban) hukum syariat.
4. Harta
yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati dan berkembang
Harta
yang masuk kriteria ini ada lima jenis, yaitu: a) uang, emas, perak, baik berbentuk uang logam
maupun uang kertas; b) barang tambang dan barang temuan; c) barang dagangan; d)
hasil tanaman dan buah-buahan; dan e) binatang ternak yang merumput sendiri
(jumhur ulama) atau binatang yang diberi makan oleh pemiliknya (Mazhab Maliki).
Pengertian berkembang adalah harta tersebut disiapkan untuk dikembangkan, baik
melalui perdagangan maupun diternakkan. Harta yang dimaksudkan untuk konsumsi
pribadi tidak wajib dizakati seperti rumah, kendaraan dan perabotan rumah
tangga.